Gudang Miras di Solo Digerebek, 4 Tersangka Ditangkap

29 Desember 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Polsek Jebres menggerebek gudang penyimpanan minuman keras di Kampung Sabrang Lor Kelurahan Mojosongo Solo.

Minuman keras beralkohol ini diduga untuk persiapan malam tahun baru.

Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadhlan mengatakan dari kasus ini pihaknya menangkap sebanyak 4 tersangka.

BACA JUGA:  Wealah! Mau Nonton PSIS, Suporter Ini Diciduk Gegara Bawa Miras

"Ada 4 pelaku yang periksa terkait penggerekan gudang minuman beralkohol itu, yakni berinisial AK (35), warga Stabelan Banjarsari Solo atau pemilik, HS, warga Danusuman Serengan Solo, AWK, warga Ngringo Jateng Karanganyar, dan AAC, warga Mojosongo Jebres Solo,” kata dia, Kamis (29/12).

Kapolsek menyebut 3 tersangka di antaranya berperan sebagai pengirim barang.

BACA JUGA:  Polres Batang Musnahkan 3.191 Botol Miras

Kapolsek membeberkan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat, adanya penjualan miras secara besar-besar dengan menggunakan sistem online atau cash on delivery (COD).

Miras ini dijual dengan cara langsung diantar melalui jasa pengirimanke tempat pemesan.

BACA JUGA:  Kenali Bahaya Minuman Teh Kekinian, Bisa Diabetes!

Cara ini membuat penjualan miras ilegal tidak begitu diketahui oleh masyarakat.

"Kami menindaklanjuti laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek ke lokasi di sebuah gudang penyimpanan minuman beralkohol itu di Sabrang Lor Mojosongo Jebres Solo, pada Rabu (28/12), sekitar pukul 20.30 WIB," papar dia.

Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan banyak barang bukti seperti ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek.

"Kami dalam penggerebekan gudang minuman keras beralkohol itu, dengan melibatkan ketua RT, RW dan petugas Linmas sebagai saksi," tutur dia.

Salah satu tersangka AK mengaku minuman beralkohol tersebut dijual untuk persiapan malam tahun baru.

Adapun sejumlah miras yang diamankan, yakni Anggur Merah sebanyak 33 kardus, Anggur Putih 10 kardus, Bir Singaraja 22 kardus, Anggur Kawa Hijau 24 kardus, Elang Laut 2 kardus, Wija Soju 2 kardus, Chosnun 2 kardus, dan Happy Soju 8 kardus.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG