GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 7,57 miliar.
Suap ini diketahui terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV hang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/12).
Adapun Mukti Agung Wibowo dijerat dengan dakwaan alternatif kumulatif.
Menurut jaksa, terdakwa menerima uang suap dalam dua kesempatan, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik.
"Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah," kata dia.
Nilai gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang diterima terdakwa totalnya mencapai Rp6,014 miliar.
Sedangkan 4 pejabat pemberi suap, yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News