GenPI.co Jateng - Narkoba, obat-obatan terlarang, dan sejumlah barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan pemusnahan barang bukti itu terdiri dari 4.272 butir psikotropika, 2.241 gram ganja, dan 59,22 gram sabu-sabu.
Ada pula 143,66 tembakau sintetis, 165 botol minuman beralkohol, 93 buah kosmetik, 30 unit telepon seluler, dan puluhan senjata tajam.
Menurut dia, barang bukti tersebut berasal dari 129 perkara pidana.
Ini antara lain, kejahatan narkoba, peredaran obat tanpa izin, dan kejahatan lainnya serta satu perkara tindak pidana ringan selama tahun 2022.
"Pemusnahan barang bukti ini atas perintah majelis hakim supaya dimusnahkan dan perkaranya sudah inkrah," kata Sunarwan, Jumat (23/12).
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, dipecahkan, dan digergaji.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman depan Kejari Purwokerto.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan serta dihadiri Bupati Banyumas Achmad Husein, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan, dan pejabat dari Polresta Banyumas.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News