Ini Alasan Presiden Jokowi Ogah Menerima Sumbangan Mantu Nikahan Anaknya

09 Desember 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menikahkan ketiga anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka, Kahiyang Ayu, dan terakhir Kaesang Pangarep.

Selama 2 kali hajatan mantu sebelumnya, Presiden Jokowi tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun.

Begitu pula dengan mantu terakhir anak bungsunya, Kaesang Pangarep, yang akan digelar di Jogja dan Solo akhir pekan ini.

BACA JUGA:  Yuk, Keliling Bus Werkudara yang Pernah Dinaiki Keluarga Presiden Jokowi! Ini Jadwal Rute dan Harga Tiketnya

Sebagai informasi, dalam undangan pernikahan Kaesang dan Erina Gudono ini terdapat tulisan yang menyatakan keluarga Presiden Joko Widodo tidak menerima amplop atau pun sumbangan dalam bentuk apapun.

“Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun,” tertulis dalam undangan, seperti dikutip ayoyogya.com.

BACA JUGA:  Menangis Saat Sungkeman dan Siraman Kaesang, Ibu Negara Iriana Jokowi Lalu Pesan Begini

Kakak kandung Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, membeberkan keluarganya memang tidak menerima sumbangan.

"Tidak usah bawa sumbangan bawa doa saja," kata dia.

BACA JUGA:  Awali Siraman Kaesang, Presiden Jokowi Pasang Bleketepe

Gibran mengklaim selama menggelar acara hajatan, keluarga Presiden Jokowi tidak pernah menerima sumbangan.

Dalam hal ini, keluarga Presiden Jokowi tidak ingin para tamu repot memikirkan dan membawa barang hadiah saat hadir pada saat pesta pernikahan nanti.

"Memang dari dulu kami tidak menerima sumbangan. Zamanku nikah, kan, juga tidak menerima sumbangan," papar dia.

Gibran mengaku keluarganya sudah senang dengan kehadiran para tamu undangan dalam pernikahan sang adik Kaesang dengan Erina Gudono nanti.

"Tamu undangan bisa datang saja kami udah senang," imbuh dia.

Sebagai informasi, sumbangan dan hadiah pernikahan bisa masuk dalam kategori gratifikasi untuk pejabat negara.

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2001.

Penerimaan gratifikasi bisa tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG