8 Kades di Demak Terdakwa Suap Seleksi Perangkat Desa Mulai Diadili

08 Desember 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 8 kepala desa (kades) di Kabupaten Demak didakwa atas kasus dugaan suap senilai Rp 840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Kasus suap ini terjadi dalam proses seleksi perangkat desa di Demak.

Kedelapan terdakwa yang diadili ini adalah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M.Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M Rois

BACA JUGA:  8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa

“Terdapat 16 calon perangkat desa yang dititipkan agar lolos dalam seleksi yang bekerja sama dengan UIN Semarang itu,” kata Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12).

Sedangkan 2 dosen UIN Semarang yang yang diduga menerima suap adalah Amin Farih (Wakil Dekan FISIP UIN Semarang) dan Adib (Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang)

BACA JUGA:  8 Kades Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Akhirnya Ditahan

Adapun kasus korupsi suap ini terjadi pada Tahun 2021.

Kasus ini berawal saat FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

BACA JUGA:  Cek Jalan Tol Semarang-Demak, Ganjar: Harapannya 15 Desember Bisa Dioperasikan

Sebanyak 8 terdakwa diduga meminta sejumlah uang kepada 16 pendaftar. Mereka dijanjikan untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa.

Harga untuk jabatan ini adalah Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk sekretaris desa.

Uang yang terkumpul sebesar Rp 830 juta yang kemudian diserahkan kepada Amin Farih dan Adib dalam dua tahap.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dilakukan di rumah terdakwa Adib," papar JPU.

Adapun sisanya Rp110 juta diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.

Timbal balik dari pemberian uang itu adalah para terdakwa memperoleh kisi-kisi soal ujian dari kedua akademisi tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat i huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG