GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 pelaku percobaan pembunuhan terhadap istri TNI di Semarang mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (6/12).
Keempat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa mengatakan 4 terdakwa merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin.
Mereka menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri Kopda Muslimin.
Jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin kepada para terdakwa untuk membunuh istrinya.
Kopda Muslimin diketahui tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran terdakwa untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.
"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," kata dia.
Selanjutnya terdakwa Agus Santoso membeli sepucuk pistol beserta 6 peluru dengan harga Rp3 juta.
Para pelaku sempat diperintah Kopda Muslimin melalui telepon untuk menembak bagian kepala.
Terdakwa Sugiono sebagai eksekutor bertugas menembak korban melepaskan 2 tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.
Sebelumnya tembakan pertama hanya mengenai perut korban.
Percobaan pembunuhan terhadap istri TNI ini dilakukan keempat terdakwa di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, pada 18 Juli 2022.
Para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono memeroleh upah Rp24 juta, sementara terdakwa Agus Santoso mendapatkan Rp30 juta.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News