Kapok! Curi Kendaraan Bermotor di Kudus, 4 Warga Jepara Diciduk Polisi

06 Desember 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kudus akhirnya ditangkap.

Para tersangka ini merupakan pelaku dalam 3 kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Undaan, Kudus.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan para tersangka pencurian ini ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:  Aniaya Pencuri hingga Tewas, 11 Satpam RSUP Dr Kariadi Ditangkap

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor dari para korban.

"Keempat pelaku yang terlibat dalam pencurian merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, di antaranya berinisial DF (28), MS (24), ES (29), dan AU (23)," kata dia, Senin (5/12).

BACA JUGA:  Waspada! Kasus Pencurian di Pasar Malam Sekaten Solo Tinggi

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku berinisial DF dan MS merupakan satu komplotan.

Sedangkan pelaku ES dan AU bekerja sendiri saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Tangkap Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi

Tersangka DF dan MS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Jumat (2/12).

Keduanya menjadi pelaku pencurian di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada Kamis (1/12).

Saat itu korbannya memarkir sepeda motornya di halaman rumah warga untuk melihat pertunjukan musik berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat korban hendak pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada," imbuh Kasat Reskrim.

Tim Opsnal Resmob Polres Kudus melakukan penyelidikan dan melanjutkan pengejaran hingga sampai ke Kabupaten Jepara.

Pelaku lainnya, ES ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (1/12).

ES diduga mencuri sepeda motor di rumah makan, Desa Jekulo, Jekulo, Kudus, pada 26 November 2022 lalu.

Sedangkan pelaku AU ditangkap di jalan raya Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, Minggu (4/12).

AU mencuri sepeda motor di tepi jalan Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus, pada 1 Desember 2022.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG