GenPI.co Jateng - Anggota Polres Kudus Bripka Arif Sukmawan dipecat karena melakukan desersi.
Pemberhentian Bripka Arif Sukmawan dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama di Mapolres Kudus pada Kamis (1/12).
"Peristiwa ini patut dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam pelaksanaan tugas agar lebih berhati-hati dan cerdas serta tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri," kata Kapolres.
Kapolres membeberkan pihaknya telah mengingatkan personel yang dipecat tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan upaya pembinaan sebelum akhirnya proses sidang kode etik hingga diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
Di sisi lain, peristiwa ini sangat memprihatinkan bagi kepolisian.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu. Sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” papar dia.
Menurut dia, sanksi ini menjadi terapi kejut bagi anggota lainnya.
Dalam hal ini, para anggota agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
"Kami berharap ini yang terakhir, jangan ada lagi anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat karena merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak," jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres mengucapkan selamat kepada Ipda Sumono yang menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Aiptu ke Ipda.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News