UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Cek Nominal UMK Semarang 2023

30 November 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,01%.

Lantas bagaimana dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Semarang 2023?

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja sepakat dengan serikat pekerja mengusulkan UMK Semarang 2023 naik 7,9% menjadi sebesar Rp 3,060 juta.

BACA JUGA:  Begini Usulan Ganjar Soal Dasar Penetapan UMP 2023

Pada tahun lalu UMK Kota Semarang 2022 sebesar Rp 2.835.021,29. Angka ini adalah yang tertinggi di Jawa Tengah.

Penetapan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

"Penetapan UMP Jateng 2023 saya sampaikan berdasarkan putusan Gubernur Jateng No 561/50 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilai UMP-nya sebesar 1.958.169,69. Maka, nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 145.234,26,” kata Ganjar, dikutip ayosemarang.com.

Ganjar menjelaskan data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai UMP menggunakan data yang bersumber dari BPS (Badan Pusat Statistik).

BACA JUGA:  Sah! Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Sebegini Besarannya

Selain itu, penetapan UMP 2023 ini juga memperhatikan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Ganjar membeberkan nilai alfa merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Ini dalam pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja,” papar dia.

Sebagai informasi, inflasi di Jawa Tengah sebesar 6,4% dan pertumbuhan ekonomi 5,37% serta alfanya 0,3%.

Di sisi lain, kabupaten di Jawa Tengah yang wajib menaikkan sesuai dengan UMP adalah Kabupaten Banjarnegara.

Hal itu karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023. 

“UMP Jateng 2023 ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2023,” tegas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG