GenPI.co Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Shoraya Lolyta Octaviana terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Pemkab Pemalang yang menggeret Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Pengusaha ini diperiksa sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Shoraya Lolyta Octaviana," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/11).
Ali menjelaskan tak cuma Shoraya yang dipanggil KPK, tetapi pejabat dan pihak swasta lain.
Mereka adalah memanggil Dwi Aprinato Nugroho (wiraswasta), Gus Edy Daud Abdullah (swasta), dan Slamet Masduki (Pj. Sekda Pemalang/Kepala Dinas Sosial KBPP Pemalang).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Dalam kasus ini, Bupati Pemalang meminta uang setoran dari pejabat yang telah dipromosikan.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi, antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.
Adapun pejabat yang terseret kasus ini adalah Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kepala Diskominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kepala DPU Pemalang.
Selain itu, pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo yang notabene orang dekat bupati juga ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News