Sah! Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Sebegini Besarannya

28 November 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,01%.

Penetapan kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Penetapan UMP Jateng 2023 saya sampaikan berdasarkan putusan Gubernur Jateng No 561/50 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilai UMP-nya sebesar 1.958.169,69. Maka, nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 145.234,26,” kata Ganjar, Senin (28/11).

BACA JUGA:  Begini Usulan Ganjar Soal Dasar Penetapan UMP 2023

Ganjar menjelaskan data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai UMP menggunakan data yang bersumber dari BPS (Badan Pusat Statistik).

Selain itu, penetapan UMP 2023 ini juga memperhatikan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

BACA JUGA:  PDIP Kritik Perjumpaan Anies dengannya di Solo, Gibran: Cuma Sarapan dan Pengajian Bareng

Ganjar membeberkan nilai alfa merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“ini dalam pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja,” papar dia.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

Sebagai informasi, inflasi di Jawa Tengah sebesar 6,4% dan pertumbuhan ekonomi 5,37% serta alfanya 0,3%.

Di sisi lain, kabupaten di Jawa Tengah yang wajib menaikkan sesuai dengan UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. 

Hal itu karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023.

“UMP Jateng 2023 ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2023,” tegas dia.

Ganjar menggarisbawahi UMP ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Akan tetapi, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, namun memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pemberian upah bisa berpedoman pada struktur dan skala upah," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG