Korupsi Dana Tukar Guling Proyek Tol, Mantan Kades di Batang Jadi Tersangka

24 November 2022 13:00

GenPI.co Jateng - Mantan Kepala Desa Kalibeluk, Kabupaten Batang, berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana tukar gulir dalam proyek jalan tol.

Kasus ini terjadi pada proyek pembangunan jalan tol pada 2017 dan interchange Kota Pekalongan 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom mengatakan kasus ini berawal saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp63.127.680 pada 2016 lalu.

BACA JUGA:  Minta Kasus Korupsinya Dibereskan, Mantan Sekda Pemalang Ngaku Setor Uang ke Bupati

Dana ini berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR.

"Dana tersebut untuk mengganti tanah bengkok desa seluas 75 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang," kata dia, Kamis (24/11).

BACA JUGA:  Korupsi Bankeu, Perangkat Desa Ngadimulyo Temanggung Ditahan

Setelah itu Pemdes Kalibeluk kembali mendapat dana tukar-menukar kas desa Rp589,588 juta untuk proyek jalan Tol Batang-Semarang.

Uang ini untuk mengganti tanah bengkok kadus I seluas 1.147 meter persegi.

BACA JUGA:  Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka

Selanjutnya, ada lagi dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp584,315 juta pada 2018.

"Dana itu berasal dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 meter persegi yang terkena proyek pembangunan interchange jalan tol," papar dia.

Mukharom membeberkan tersangka MK memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan panitia tukar-menukar tanah kas desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD) pada tahun 2017 dan 2018.

Tujuan tersangka adalah mendapat keuntungan pribadi dengan cara membuat surat bukti penerimaan uang fiktif.

Hal ini seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk 20 hari ke depan, tersangka MK dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG