GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.947 pasang sepatu merek Nike palsu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Rabu (23/11).
Sepatu bermerek palsu ini merupakan barang bukti dengan perkara yang telah diputus pengadilan.
"1.947 pasang sepatu palsu merek Nike. Dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan," kata Kepala Kejari Semarang Emy Munfarida, Rabu.
Emy menjelaskan putusan pengadilan telah memerintahkan agar barang bukti kasus ini dimusnahkan.
Selain sepatu palsu, Kejari Semarang juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, ribuan pil koplo, serta 112 buah telepon seluler.
Barang bukti telepon seluler ini berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di PN Semarang.
"Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan," papar dia.
Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan secara bertahap supaya tidak menumpuk.
Adapun pemusnahan berbagai barang bukti pidana ini berasal dari total 150 perkara.
Emy menambahkan pemusnahan barang bukti ini akan terus dilakukan seiring dengan perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News