GenPI.co Jateng - Sekda Pemalang nonaktif berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat korupsi 2 proyek.
MA diduga terlibat dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang pada tahun 2010 lalu.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip ayosolo.id, Rabu (23/11).
Berkas kasus tersangka MA dinyatakan lengkap alias P21.
Meski berstatus tersangka, MA tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
MA diketahui merupakan pejabat Kepala DPU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012.
Dalam hal ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi proyek di DPU.
Tindak pidana korupsi terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II DPU Pemalang tahun anggaran 2010.
Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh.
Paket II di Jalan Widodaren - Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.
“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100%, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73%,” papar Dwi Subagio.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi proyek ini.
Mereka adalah SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News