Memalukan! Korupsi Proyek, Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka

23 November 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Sekda Pemalang nonaktif berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat korupsi 2 proyek.

MA diduga terlibat dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang pada tahun 2010 lalu.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip ayosolo.id, Rabu (23/11).

BACA JUGA:  PPP Bakal Tuntut Aspri Bupati Nonaktif Pemalang Terkait Biaya Muktamar

Berkas kasus tersangka MA dinyatakan lengkap alias P21.

Meski berstatus tersangka, MA tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

BACA JUGA:  Terungkap! Uang Suap dari Pejabat Pemkab Pemalang Dipakai Bupati Kembalikan Modal Pilkada

MA diketahui merupakan pejabat Kepala DPU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012.

Dalam hal ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi proyek di DPU.

BACA JUGA:  Ternyata! Bupati Pemalang Punya Rekening Khusus Tampung Uang Suap dari Pejabat

Tindak pidana korupsi terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II DPU Pemalang tahun anggaran 2010.

Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh.

Paket II di Jalan Widodaren - Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100%, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73%,” papar Dwi Subagio.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi proyek ini.

Mereka adalah SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG