GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo ternyata memiliki rekening khusus atas nama orang kepercayaannya, yakni Adi Jumal Widodo.
Rekening ini dipakai untuk menampung uang demi memenuhi kebutuhan sang bupati.
Hal ini diungkapkan Adi saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/11).
"Satu rekening Bank Mega atas nama Adi Jumal Widodo. Buku tabungan dan ATM dibawa oleh Bupati," kata Adi.
Adi mengaku uang yang masuk ke rekening tersebut merupakan pemberian dari para kepala dinas di Pemkab Pemalang.
Selain itu, Adi mengklaim tidak mengetahui jumlah saldo dalam rekeningnya tersebut.
Akan tetapi, Adi mengetahui setiap transaksi keluar maupun masuk pada rekeningnya.
"Di telepon seluler saya ada notifikasi uang masuk maupun keluar," papar dia.
Di sisi lain, dia tidak langsung mentransfer uang dari kepala dinas ke rekening pribadi bupati karena tidak ada perintah untuk melakukannya.
"Pembuatan rekening Bank Mega ini inisiatif saya," imbuh dia.
Selain itu, Adi Jumal mengakui uang suap dari para pejabat itu diperuntukkan bagi Bupati Mukti Agung Wibowo.
Dia mencontohkan uang ini dipakai bupati untuk membayar sebidang tanah.
"Saya kas bon kepada Pak Slamet Masduki (Pj Sekda Pemalang) Rp150 juta untuk keperluan Bupati membayar tanah," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dengan total mencapai Rp 909 juta.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Kasus suap jual beli jabatan ini menyeret 4 terdakwa yang merupakan pejabat di Pemkab Pemalang.
Mereka adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News