GenPI.co Jateng - Uang suap yang diberikan para pejabat di Pemkab Pemalang diketahui untuk mengembalikan pinjaman modal yang dipakai Bupati Pemalang saat Pilkada 2020 lalu.
Hal ini terungkap saat pemeriksaan orang kepercayaan Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/11).
Adi menjelaskan uang yang diminta dari para pejabat digunakan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo mengembalikan pinjaman modal yang digunakannya saat Pilkada 2020.
“Digunakan untuk mengembalikan dana pilkada ke beberapa orang," kata Adi, Senin (21/11).
Adil menjelaskan total uang yang diberikan kepada Bupati Mukti Agung Wibowo lebih dari Rp 5 miliar.
Uang ini berasal dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Dari hasil rekapan uang yang diterima sekitar Rp 5 miliar koma sekian," papar dia.
Menurut dia, uang tersebut diperuntukkan untuk berbagai keperluan bupati.
Ini seperti mengembalikan dana dari sejumlah pihak yang telah mendukung saat pilkada.
Sedangkan uang sekitar Rp 300 juta digunakan untuk keperluan operasional dirinya bersama bupati.
Adi membeberkan dana juga digunakan untuk membeli parsel bagi para relawan bupati sebesar Rp500 juta.
Selain itu, uang sekitar Rp 1 miliar untuk mengembalikan pinjaman dari Haji Naryo, lalu Rp 700 juta kepada Wendi, serta Rp250 juta kepada Rudianto.
Seperti diketahui, sebanyak 4 pejabat Pemkab Pemalang didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.
Mereka adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News