GenPI.co Jateng - Bupati Demak Eisti'anah digugat karena mencopot belasan sekretaris desa (sekdes) yang berasa dari pegawai negeri sipil (PNS).
Total ada 14 sekdes yang menggugat Bupati Demak ke PTUN Semarang.
Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman, mengatakan pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut dia, proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," kata dia, Rabu (16/11).
Pihaknya juga menduga adanya suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi sekdes di Demak ini.
Sukarman meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan serta mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Di sisi lain, para sekdes ini juga mengadu ke penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.
Hal ini untuk memastikan proses peradilan berjalan baik.
Para sekdes meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan.
Ini termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Demak.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News