GenPI.co Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah meninjau ulang dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal itu diungkapkan Ganjar seusai menghadiri dan membuka Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Quest Hotel, Senin (14/11).
Menurut dia, penggunaan PP 36 Tahun 2021 untuk dasar penetapan UMP saat ini dinilai kurang tepat.
“Kalau kita hitung-hitung UMK kita di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlulah mendapatkan review,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Senin.
Ganjar membeberkan peninjauan ulang pada dasar penetapan UMP 2023 ini perlu dilakukan.
Saat jajarannya mencoba melakukan perhitungan UMP, hasilnya menunjukkan ada potensi muncul ketimpangan.
“Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/ kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17%. Kalau pengusahanya iya, saya seneng aja. Bagus itu. Tapi, kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan, ini akan terjadi gonjang-ganjing,” papar dia.
Maka dari itu, pihaknya terus mengajak dialog buruh, pengusaha hingga akademisi di Jawa Tengah.
“Dengan formula-formula itu harapannya ada konklusi yang paling bagus, yang punya kemampuan nanti untuk bisa melaksanakan,” imbuh dia.
Di sisi lain, Ganjar mengaku tertarik dengan usulan dari kelompok buruh.
Para buruh ini mengusulkan formula penetapan UMP mengacu pada inflasi.
“Kemarin ada yang mengusulkan satu, inflasi aja pak. Tapi, jangan 100%, 150% inflasi itu agak konkret juga usulannya, nah itu kita jadikan pertimbangan,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News