GenPI.co Jateng - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.
Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Ya berikutnya, biasanya setelah UMP (2023) dulu, baru kita. (Desember?) November," kata Ganjar, dikutip ayosemarang.com, Kamis (10/11).
Ganjar menjelaskan pihaknya intens berkomunikasi dengan para buruh dan pengusaha jelang penetapan UMK Jawa Tengah ini.
“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat karena 2 komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," papar dia.
Sebelumnya, Ganjar mendukung besaran kenaikan UMP 2023 yang disesuaikan dengan laju inflasi di Jawa Tengah.
Hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," ungkap dia.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan penetapan UMP 2023 akan diumumkan 21 November 2022 mendatang.
Menaker mengaku masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada untuk menetapkan UMP 2023.
"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News