PPP Bakal Tuntut Aspri Bupati Nonaktif Pemalang Terkait Biaya Muktamar

08 November 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani bakal menuntut asisten pribadi Bupati Pemalang nonaktif Adi Jumal Widodo lantaran menyebut partainya meminta biaya penyelenggaraan Muktamar IX di Makassar.

Sebagai informasi, Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, memenangi Pilkada Pemalang tahun 2019 dengan diusung PPP dan Gerindra.

Sedangkan Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, merupakan kader PPP.

BACA JUGA:  Parah! Bupati Pemalang Nonaktif Diduga Terima Uang Suap dari Pengelola Pasar

Adapun dugaan uang yang mengalir untuk Muktamar PPP itu terungkap saat beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang bersaksi dalam sidang dugaan suap jabatan dengan terdakwa Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11).

Dalam sidang tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarok Ahmad mengaku menyetorkan sejumlah uang melalui orang dekat Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo.

BACA JUGA:  Minta Kasus Korupsinya Dibereskan, Mantan Sekda Pemalang Ngaku Setor Uang ke Bupati

Uang setoran ini konon untuk keperluan Muktamar PPP. Saat itu Mubarok dan beberapa kepala dinas masing-masing menyetor Rp100 juta.

Asrul menegaskan hal itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP.

BACA JUGA:  Astaga! Kepala Sekolah di Pemalang Ngaku Setor Uang Suap ke Bupati

Maka dari itu, pihaknya akan menuntut secara pidana dan perdata.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Pemalang Fahmi Hakim membantah pihaknya meminta atau pun menerima setoran untuk Muktamar PPP dari Bupati nonaktif Pemalang tersebut.

Menurut dia, bantuan dari Bupati Pemalang saat itu kepada DPC PPP Pemalang hanya sebatas bantuan kegiatan PPP di Pemalang.

“Tidak ada bantuan kepada partai untuk kegiatan level wilayah Jawa Tengah apalagi level nasional seperti Muktamar,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG