Kasus Suap Bupati Pemalang, Kepala Dinas Setor Uang untuk Agenda Muktamar PPP

08 November 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Kasus suap di lingkup Pemkab Pemalang yang melibatkan Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo ternyata semakin mengejutkan.

Beberapa kepala dinas mengaku patungan sejumlah uang keperluan  Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Uang ini lagi-lagi disetorkan melalui orang dekat Bupati Pemalang nonaktif, Adi Jumal Widodo.

BACA JUGA:  Parah! Bupati Pemalang Nonaktif Diduga Terima Uang Suap dari Pengelola Pasar

"Adi Jumal menyampaikan butuh Rp 1 miliar untuk biaya Muktamar PPP," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarok Ahmad.

Hal ini diungkapkannya ketika menjadi saksi sidang dugaan suap jabatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11).

BACA JUGA:  Minta Kasus Korupsinya Dibereskan, Mantan Sekda Pemalang Ngaku Setor Uang ke Bupati

Mubarok membeberkan uang diberikan kepada Bupati Mukti sebelum dia dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah pada bulan Desember 2021.

Saat itu dia dan sejumlah kepala dinas masing-masing menyetor uang Rp100 juta.

BACA JUGA:  Astaga! Kepala Sekolah di Pemalang Ngaku Setor Uang Suap ke Bupati

Mubarok adalah 1 dari 11 pejabat eselon II di Pemkab Pemalang yang memperoleh promosi jabatan.

Tak cuma dia, 4 terdakwa lainnya yang merupakan pejabat eselon II yang didakwa menyuap Bupati Pemalang itu juga ikut patungan untuk keperluan Muktamar PPP.

"Setahu saya Bupati Mukti Agung diusung PPP saat pilkada," ungkap dia.

Hal serupa dibeberkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman.

Abdurrahman menyebut pihaknya juga menyetor uang untuk membantu pelaksanaan Muktamar PPP.

Orang dekat bupati, Adi Jumal, juga meminta uang untuk kebutuhan operasional Bupati Mukti Agung setelah para pejabat tersebut dilantik dan menjalankan tugas.

Dalam hal ini, Abdurrahman mengaku para pejabat yang ditawari promosi jabatan itu setuju memberi Rp100 juta kepada bupati.

Uang tersebut diberikan sebelum para pejabat eselon II dilantik pada Desember 2021.

Seperti diketahui, sebanyak 4 pejabat Pemkab Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta.

Uang suap ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG