Astaga! Kepala Sekolah di Pemalang Ngaku Setor Uang Suap ke Bupati

08 November 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Mukti Agung Wibowo yang merupakan bupati nonaktif Pemalang diketahui menerima uang suap sebagai uang syukuran sebesar Rp340 juta dari para kepala sekolah di Pemalang.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman dalam sidang dugaan suap jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11).

Abdurrahman menjelaskan uang syukuran tersebut diserahkan ke Bupati Pemalang melalui orang dekatnya Adi Jumal Widodo.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Pemalang Nonaktif, Ternyata Begini

Uang syukuran ini diberikan para kepala sekolah setelah mereka diangkat dalam jabatan tersebut.

"Tidak semua memberi, ada 6 kepala sekolah yang tidak memberi. Jumlahnya bervariasi antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," kata dia, Senin.

BACA JUGA:  Parah! Bupati Pemalang Nonaktif Diduga Terima Uang Suap dari Pengelola Pasar

Abdurrahman menambahkan tak cuma kepala sekolah yang memberikan uang syukuran, tetapi para koordinator wilayah kecamatan yang sudah dilantik juga menyetor sejumlah uang kepada bupati.

Mereka diketahui memberikan uang syukuran dengan total mencapai Rp 158 juta.

BACA JUGA:  Minta Kasus Korupsinya Dibereskan, Mantan Sekda Pemalang Ngaku Setor Uang ke Bupati

Saksi lain yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh Ramdon juga mengaku memberikan uang syukuran sebesar Rp 100 juta kepada Mukti Agung.

Uang ini juga disetorkan melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Wibowo.

Ramdon mengaku uang ini disetorkan setelah dia diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang pada Desember 2021.

"Berikan Rp 100 juta, maksudnya agar jangan sampai digeser dari jabatan itu," papar dia.

Akan tetapi, jabatan itu hanya dijalaninya selama 9 bulan lalu dia dimutasi sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Ramdon membeberkan sebenarnya Komisi Aparatur Sipil Negara menilai latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Maka dari itu, sebenarnya dia direkomendasikan untuk dibatalkan pengangkatannya.

Sebagai informasi, sebanyak 4 pejabat di Pemkab Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Uang suap dengan total mencapai Rp 909 juta ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG