Terungkap! Pelaku Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Solo, Ternyata Dia

08 November 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Kasus pembuangan jasad bayi di Kampung Bibis Luhur RT 02 RW 22, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, akhirnya terungkap.

Pelaku pembuang jasad bayi perempuan ini adalah ibu kandung bayi dengan inisial Vj (20).

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo untuk diproses hukum.

BACA JUGA:  Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Semarang Ditangkap Polisi

"Bayi itu diduga hasil hubungan gelap. Bapak kandung bayi perempuan itu, hingga kini masih diburu oleh petugas," kata Kapolresta Solo, Senin (7/11).

Kapolresta membeberkan pelaku membuang jasad bayinya di teras rumah kosong di Kampung Bibis Luhur RT 02 RW 22, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Sabtu (29/10).

BACA JUGA:  Wow! Ada Bayi Jumbo Berat 5,1 Kg di Tegal, Lahir Normal

Jasad bayi perempuan ini kemudian ditemukan oleh warga dan dilaporkan oleh polisi pada Rabu (2/11).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (3/11) malam.

BACA JUGA:  Heboh! Penemuan Mayat Bayi di Teras Rumah Kosong di Solo

Peristiwa ini berawal dari pelaku Vj yang berkenalan dengan seorang laki-laki berinisial A lewat media sosial pada 21 Desember 2021.

Keduanya kemudian menjalin hubungan khusus yang membuat Vj hamil.

Pelaku A lalu meminta Vj menggugurkan kandungannya setelah diketahui hamil.

Vj panik tidak tahu caranya hingga akhirnya melahirkan sendiri di dalam kamar rumah pada Jumat (28/10) malam.

Setelah melahirkan, bayinya ditutup selimut supaya tidak bersuara atau menangis.

Hal ini dilakukan supaya aksinya tidak ketahuan keluarga.

Setelah itu, tali pusar digunting dan dililitkan pada bayi yang kondisinya sudah meninggal.

Pelaku membuang bayinya di teras rumah kosong di Kampung Bibis Luhur 2, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Sabtu (29/10).

Jasad bayi ini ditemukan warga dalam kondisi terbungkus plastik warna hitam di depan rumah kosong, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kami masih memburu bapak kandung dari bayi perempuan itu," jelas Kapolresta.

Pelaku yang merupakan ibu kandung bayi dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG