Korupsi Bankeu, Perangkat Desa Ngadimulyo Temanggung Ditahan

01 November 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung ditahan Kejari Temanggung.

Dari 4 tersangka tersebut 2 di antaranya adalah perangkat Desa Ngadimulyo, Temanggung.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung tahun 2019 dan 2021 senilai Rp379,6 juta.

BACA JUGA:  Korupsi Uang Negara Rp 7,1 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Temanggung Ditangkap

Kepala Kejari Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan mereka yang ditahan adalah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekdes Ngadimulyo (AF), mantan Kades Ngadimulyo (MA), dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo (IAR).

"Mereka kini ditahan di Rutan Polres Temanggung dan untuk diproses lebih lanjut. Secepatnya akan kami lakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," kata dia, Selasa (1/11).

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Tunda Pendakian di Temanggung

Menurut dia, dugaan korupsi bantuan keuangan APBD 2019 sebenarnya merupakan dana bantuan khusus pengembangan desa wisata di Desa Ngadimulyo.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi atas pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu.

BACA JUGA:  Diminati Konsumen Luar Negeri, Temanggung Kirim Kopi Arabika 1 Ton ke Belanda

Kasus korupsi ini membuat kerugian negara mencapai Rp379,6 juta.

"Rincian dari kerugian negara tersebut untuk tindak pidana korupsi 2019 sebanyak Rp180,4 juta sedangkan tahun 2021 sebesar Rp199,2 juta," papar dia.

Di sisi lain, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.

Selain itu, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 99 jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.

Adapun para tersangka telah ditahan di Polres Temanggung.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG