3 Pengedar Narkoba di Solo Dibekuk dalam Sepekan, Begini Modusnya

01 November 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 pelaku pengedar narkoba dibekuk Polresta Solo selama sepekan terakhir.

Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

"Tiga tersangka ini kami amankan dalam satu minggu,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat konferensi pers di halaman Mapolresta Solo pada Selasa (1/11).

BACA JUGA:  Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu

Kapolresta Solo menjelaskan tersangka inisial MGA (23) ditangkap di Pajang, Laweyan, pada 24 Oktober 2022.

Selanjutnya tersangka kedua inisial PAW (29) ditangkap di Sumber, Banjarsari pada 27 Oktober.

BACA JUGA:  Tegas! Bupati Semarang: ASN Kena Narkoba Akan Diberhentikan!

Tersangka ketiga CM (33) ditangkap di Kestalan, Banjarsari, pada 28 Oktober 2022.

Tersangka MGA dibekuk atas kepemilikan sabu-sabu seberat 2,65 gram yang dibungkus dengan plastik bening.

BACA JUGA:  13 Kasus Narkoba dengan 15 Tersangka Dibongkar Polres Jepara

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima 1 paket sabu-sabu dari N yang hingga saat ini masih buron.

MGA transaksi dengan cara mengambil di alamat pengambilan yang sudah ditetapkan.

"Paket sabu-sabu tersebut dipecah lagi menjadi 11 paket dengan rincian 10 paket masing-masing dengan berat 0,8 gram dan 1  paket dengan berat 0,7 gram. Sebanyak 7 paket yang sudah diletakkan pada tempatnya, ada 2 paket sabu-sabu yang belum diambil," papar dia.

Di sisi lain, tersangka PAW ditangkap saat dilakukan penggeledahan badan.

"Tersangka CM ditangkap di dalam kamar sebuah hotel wilayah Kestalan, Banjarsari, Kota Solo," ungkap dia.

Saat kejadian polisi menemukan alat hisap sabu-sabu dan pipa kaca.

Polisi lalu menggeledah tempat tinggal CM, yakni indekos di kawasan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Polisi menemukan 16 paket sabu-sabu yang diakui milik CM.

Berdasarkan pengakuannya dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari M yang masih dalam proses pencarian.

"Tersangka hanya diberi tugas untuk meletakkan sabu-sabu di alamat sesuai perintah M dan setiap titik tersangka di beri upah Rp 25.000," jelas dia.

Tersangka terancam dengan Pasal Primair pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 lebih subsidair 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG