3,5 Kg Sabu-Sabu Dimusnahkan Polda Jateng, Modusnya Diselundupkan di Kaligrafi

28 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram (kg).

Sabu-sabu ini diselundupkan para tersangka dalam paket kaligrafi.

Sabu-sabu ini merupakan barang bukti kasus peredaran narkotika dari 3 tersangka, yakni inisial HS (42) dan 2 wanita UK (35) serta KK (47).

BACA JUGA:  Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Sepasang Kekasih Asal Sukoharjo Diciduk Polisi

Mereka adalah warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan kasus ini terbongkar ketika Bea Cukai mendapati ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Nganjuk dan  Tulungagung, pada Kamis (1/10).

BACA JUGA:  Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu

“Setelah dicek X-Ray ditemukan di dalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan menunjukkan hasil positif Methamfetamina,” kata dia, dikutip ayosemarang.com, Kamis (27/10).

Lutfi menjelaskan penyelidikan kasus ini memakai teknik controlled delivery untuk mengungkap kepemilikan narkoba tersebut.

BACA JUGA:  Ngeri! 2 Pekan, Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkotika di Semarang

Selanjutnya Polda Jawa Tengah membekuk 3 tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,7 kg dan 1,8 kg di dalam pigura kaligrafi.

Dari hasil penyidikan, tersangka KK mengaku mendapat perintah dari HS untuk mencari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur.

"Sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp5 juta," papar Lutfi.

Adapun cara memusnahkan sabu-sabu ini adalah dengan dilebur menggunakan blender.

Setelah itu barang ini dicampur air dan detergen kemudian dibuang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG