Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Solo Sebanyak 2 Kali

26 Oktober 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Aksi tak bermoral dilakukan seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Pelaku bernama Fitria Cuk Harjanto (FCH), warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, diketahui mencabuli anak tirinya sebanyak 2 kali.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan kasus ini mencuat karena laporan paman korban ke kepolisian.

BACA JUGA:  Remaja Boyolali yang Tidur 2 Bulan di Makam Sang Ayah Kini Punya Orang Tua Asuh

Dari pengakuan paman korban, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Juli 2022 lalu.

Kapolresta membeberkan kronologi perbuatan bejat yang dilakukan oleh FCH.

BACA JUGA:  Ini Sosok Mendiang Ayah Emil Dardak, Rektor USM: Tokoh Intelektual

Saat itu sang anak tirinya tengah menonton televisi di ruang tamu bersama teman yang diduga pacar korban.

Pelaku kemudian berpura-pura tidak merestui hubungan korban dengan pacarnya.

BACA JUGA:  Sadis! Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tiri Usia 8 Tahun hingga Tewas

Pelaku pun menuduh korban dengan pacarnya melakukan perbuatan tidak senonoh lalu mengusirnya pulang.

"Setelah rekan korban pulang, FCH menanyai anaknya dengan alibi terjadi tindakan asusila dengan pacarnya. Korban menjawab tidak pernah," ujar dia, Rabu (26/10).

Selanjutnya pelaku masih berdalih tidak mempercayai korban.

Dia kemudian meminta pengecekan keperawanan dengan menyuruh korban untuk membuka celana.

"Alibi lain untuk membuktikan anaknya belum pernah berhubungan badan dengan sang pacarnya. Terjadilah tindakan persetubuhan dengan ancaman atau paksaan," papar dia.

Setelah peristiwa asusila ini korban ketakutan dan tidak mau tinggal satu rumah dengan pelaku.

Dia melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya itu ke pamannya dan diteruskan ke polisi.

FCH mengaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak 2 kali.

"Sudah dua kali. Pertama hari Jumat dan Sabtu saya ulangi lagi. Saat itu (korban) sedang nonton TV, rumah sedang kosong," ungkap tersangka.

FCH terancam Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG