GenPI.co Jateng - Tersangka suami pembunuh istri di Tembalang, Kota Semarang, dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Donny Lumbantoruan, mengatakan tersangka Danny Mardiyanto (26) membunuh istrinya Lian Dini Ayuningtyas (23) hingga tewas.
"Pelaku mencekik istrinya hingga tewas karena cemburu," kata dia, Senin (24/10).
Menurut dia, peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (22/10) malam.
Saat itu pelaku bertengkar dengan korban. Pelaku menuduh istrinya berselingkuh yang berujung KDRT.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan rumah dan tidak mengetahui kondisi korban.
Pelaku lalu menyerahkan diri ke Polsek Candisari setelah menceritakan perbuatannya itu kepada keluarganya.
Pelaku mengaku mengkloning WhatsApp istrinya dengan menggunakan aplikasi di telepon seluler.
"Pelaku mengaku mendapati komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga selingkuhannya," papar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan korban Lian Dini Ayuningtyas diduga tewas akibat mati lemas.
Akan tetapi, kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian korban KDRT ini. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News