Bunuh Istri dengan Cara Dicekik, Suami di Semarang Dijerat UU KDRT

25 Oktober 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Tersangka suami pembunuh istri di Tembalang, Kota Semarang, dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Donny Lumbantoruan, mengatakan tersangka Danny Mardiyanto (26) membunuh istrinya Lian Dini Ayuningtyas (23) hingga tewas.

"Pelaku mencekik istrinya hingga tewas karena cemburu," kata dia, Senin (24/10).

BACA JUGA:  Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri dalam Kasus KDRT di Boyolali

Menurut dia, peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (22/10) malam.

Saat itu pelaku bertengkar dengan korban. Pelaku menuduh istrinya berselingkuh yang berujung KDRT.

BACA JUGA:  Kronologi Suami Bunuh Istri di Semarang, KDRT Lalu Dicekik hingga Tewas

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan rumah dan tidak mengetahui kondisi korban.

Pelaku lalu menyerahkan diri ke Polsek Candisari setelah menceritakan perbuatannya itu kepada keluarganya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Motif Suami KDRT Bunuh Istri di Semarang

Pelaku mengaku mengkloning WhatsApp istrinya dengan menggunakan aplikasi di telepon seluler.

"Pelaku mengaku mendapati komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga selingkuhannya," papar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan korban Lian Dini Ayuningtyas diduga tewas akibat mati lemas.

Akan tetapi, kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian korban KDRT ini. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG