Korupsi Uang Negara Rp 7,1 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Temanggung Ditangkap

07 Oktober 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Polres Temanggung menangkap buronan tersangka korupsi pegawai bank BUMN di Temanggung.

Pelaku bernama Herjuno merupakan warga Perumahan Candra Asri, Madyocondro, Secang, Kabupaten Magelang.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan tersangka ditangkap di Jombang, Jawa Timur, setelah buron sekitar 6 bulan.

BACA JUGA:  PNS Semarang yang Hilang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BSB, Ini Kata Sekda

Kapolres menjelaskan tersangka beraksi dengan cara mencairkan uang dari rekening internal bank.

Caranya, dengan melampirkan kuitansi pembelian barang yang diduga fiktif untuk kegiatan panen hadiah dari tahun 2014 hingga 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp 7,1 miliar.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Motif Pembunuhan PNS Semarang, Tak Cuma Soal Kasus Korupsi?

Tersangka membuat dokumen pencairan dengan cara memalsukan tanda tangan checker (AMBM) dan signer (Pinca).

Selanjutnya dia mencairkan kepada teller dengan bukti dokumen sumber tersebut dari rekening internal bank.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Selaku petugas administrasi unit (PAU), tersangka secara terus-menerus telah melakukan pencairan dana dari rekening-rekening internal bank.

"Tersangka menyetorkan uang yang telah dicairkan ke rekening penampung dan uang dari rekening penampung tersebut tersangka ambil dengan ATM untuk kepentingan pribadi," kata dia, Jumat (7/10).

Tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka Herjuno mengaku membuat kuitansi palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang.

Pencairan uang dilakukan di 10 unit kantor, pencairan setiap unit berkisar Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per bulan.

"Uang saya gunakan untuk foya-foya, investasi bodong, dan bersenang-senang," ungkap dia.

Pelaku mengaku berpindah-pindah tempat selama menjadi buronan, yakni ke Kalimantan, Jakarta, dan Jawa Timur.

“Saya juga memelihara jenggot selain untuk menyamar saya juga sedang tertarik mendalami agama karena sudah kapok," jelas dia. (ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG