GenPI.co Jateng - Sepasang kekasih berinisial AEP (26) dan KRP (28) asal Sukoharjo ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai gerak-gerik pemuda yang mencurigakan indekos di Pangin RT 02 RW 07 Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.
Keduanya dicurigai menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi yang mendapat laporan ini kemudian menangkap kedua pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengetahui pejualan sabu-sabu ini dengan modus dibagai menjadi 5 paket lalu dikirim ke tempat tertentu.
"Setelah mereka dapat pasokan narkoba tersebut. Sebanyak 3 gram, kemudian mereka pecah-pecah menjadi 5 paket," kata AKBP Wahyu, Kamis (6/10).
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, (4/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Petugas mendapati tersangka AEP yang saat itu sedang bersama pacarnya KPR. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket," papar dia.
Kapolres menjelaskan AEP sudah menaruh sebanyak 3 paket di sebuah tempat yang sudah ditentukan.
Pelaku lalu membeberkan tempatnya menyimpan paket sabu-sabu tersebut.
Pasangan ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari R. Sosok R masih dalam proses pencarian hingga saat ini.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 paket plastik klip tembus pandang yang masing- masing berisi narkotika gol 1, 1 unit timbangan, 1 solasi, 1 gunting, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
"Kedua pelaku terancam di penjara selama 20 tahun maksimal atau denda Rp 1 miliar dan Rp 800 juta serta dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News