Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Sepasang Kekasih Asal Sukoharjo Diciduk Polisi

07 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Sepasang kekasih berinisial AEP (26) dan KRP (28) asal Sukoharjo ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai gerak-gerik pemuda yang mencurigakan indekos di Pangin RT 02 RW 07 Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.

Keduanya dicurigai menjual narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Ngeri! 2 Pekan, Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkotika di Semarang

Polisi yang mendapat laporan ini kemudian menangkap kedua pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengetahui pejualan sabu-sabu ini dengan modus dibagai menjadi 5 paket lalu dikirim ke tempat tertentu.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

"Setelah mereka dapat pasokan narkoba tersebut. Sebanyak 3 gram, kemudian mereka pecah-pecah menjadi 5 paket," kata AKBP Wahyu, Kamis (6/10).

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, (4/10) sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:  3 Napi High Risk Kasus Narkotika Bengkulu Dipindah ke Nusakambangan

"Petugas mendapati tersangka AEP yang saat itu sedang bersama pacarnya KPR. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket," papar dia.

Kapolres menjelaskan AEP sudah menaruh sebanyak 3 paket di sebuah tempat yang sudah ditentukan.

Pelaku lalu membeberkan tempatnya menyimpan paket sabu-sabu tersebut.

Pasangan ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari R. Sosok R  masih dalam proses pencarian hingga saat ini.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 paket plastik klip tembus pandang yang masing- masing berisi narkotika gol 1, 1 unit timbangan, 1 solasi, 1 gunting, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp100.000.

"Kedua pelaku terancam di penjara selama 20 tahun maksimal atau denda Rp 1 miliar dan Rp 800 juta serta dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG