Wong Kudus Jadi Korban Arisan Bodong, Polres Buka Posko Pengaduan

06 Oktober 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Polres Kudus membuka posko pengaduan bagi korban lelang arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan posko ini ditempatkan di Kantor Reskrim Polres Kudus.

Dengan demikian, korban yang hendak mengadu bisa langsung menuju kantor tersebut untuk mengisi formulir.

BACA JUGA:  Duh! Ibu-Ibu di Solo Ngaku Jadi Korban Arisan Online, Rugi Rp 2 M

"Untuk memudahkan masyarakat yang menjadi korban arisan daring yang diduga bodong, cukup mengadukannya melalui posko tersebut," kata dia, Kamis (6/10).

Di sisi lain, pihaknya juga akan membentuk tim untuk menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:  Astaga! Wong Solo Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp 400 Juta

Kasat Reskrim menyebutkan jumlah korban yang mengadukan lelang arisan bodong baru 2 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp93 juta.

Pihaknya segera memanggil para pelapor untuk dimintai klarifikasi.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Kudus Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

"Klarifikasi tersebut untuk mengungkap sistem lelang arisan berbasis daring tersebut serta kerugian yang dialami," papar dia.

Salah satu korban arisan bodong, Eka Sapta Pratiwi, mengaku mengikuti lelang arisan yang dikelola EP (24) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sejak Juni 2022.

Eka mengaku mengalami kerugian gara-gara arisan bodong ini mencapai Rp62 juta.

Eka tertarik mengikuti arisan tersebut karena tergiur dengan tawaran bonus.

Namun demikian, setelah beberapa kali arisan bisa cair, pencairan mulai macet.

Saat korban bertanya kepada EP terkait kapan arisan akan cair, yang bersangkutan hanya janji.

Selanjutnya Eka mengontak EP, tapi tak bisa dihubungi pada 19 September 2022.

Polres Kudus membeberkan korban arisan diduga bodong diperkirakan mencapai 60 orang.

Mereka sebagian besar bekerja di industri musik dengan nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG