Asyik Pesta Miras di Warung, 3 Pria di Solo Diciduk Polisi

04 Oktober 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 pria diciduk polisi tengah pesta minuman keras (miras) di sebuah warung kawasan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Selasa (4/10) dini hari. 

Kejadian itu bermula saat anggota piket Polsek Laweyan melakukan patroli dan menemukan 3 pria tersebut tengah pesta miras.

Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandega mengatakan penangkapan ini berawal saat anggotanya berangkat piket dengan patroli keliling pada Senin (3/10) pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Bea Cukai Jateng DIY Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

“Ketiga pemuda itu diamankan anggota ketika sedang berpatroli pemantauan wilayah antisipasi gangguan Kamtibmas. Anggota mendapati ketiganya sedang asyik minum miras,” ujar AKP Galuh, Selasa.

Saat kejadian polisi juga menyita barang bukti, yakni 2 botol miras dan 1 botol bir.

BACA JUGA:  Wealah! Mau Nonton PSIS, Suporter Ini Diciduk Gegara Bawa Miras

“Anggota berhasil menyita barang bukti miras jenis Anggur Merah 2 botol dan 1 botol bir yang sudah diminum,” papar dia.

Selanjutnya, barang bukti yang disita polisi dibawa ke Mako Polsek Laweyan untuk diproses sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Ngeyel! Suporter Ini Diciduk Gegara Bawa Miras di Stadion Manahan

Para tersangka ini masing-masing berinisial HS (41), TA (25), dan AW (47). Mereka merupakan warga Karangasem, Laweyan, Solo.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui kejadian serupa untuk melaporkan ke Polsek Laweyan.

“Apabila masyarakat kota Solo melihat atau mendengar adanya informasi penyakit masyarakat di daerahnya khususnya kawasan Laweyan segera melaporkan ke Polsek Laweyan untuk kami tindaklanjuti,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG