Bikin Malu! Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi

28 September 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Sepasang suami istri anggota Polres Blora dihukum masing-masing 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Keduanya adalah Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang menjadi terdakwa kasus korupsi mencapai Rp 3,049 miliar di Polres Blora.

Putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Asyik! Stasiun Cepu Blora Bakal Ditata, Begini Konsepnya

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA:  Korupsi Polres Blora, Pasutri Polisi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika.

Jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

BACA JUGA:  Kisah Ngatman Asal Blora, Dalang Sepuh Jadi Perajin Wayang Kulit

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Rochmad, Selasa (27/9).

Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," papar dia.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, pasutri anggota Polres Blora ini melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

Adapun selisih dana PNBP yang semestinya disetorkan ke kas negara digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Terdakwa memeroleh keuntungan sebesar Rp 125 juta. Uang ini digunakannya untuk melunasi pembelian mobil.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG