GenPI.co Jateng - Seorang pengacara dan panitera muda Mahkamah Agung di Kota Semarang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara yang ditangkap KPK berinisial YP yang dikabarkan merupakan pendiri klinik hukum Rumah Pancasila.
Hal ini dibenarkan oleh salah seorang perwakilan dari Rumah Pancasila yang tidak ingin disebutkan namanya.
"Ya benar ditangkap," ungkap dia, dikutip ayosemarang.com, Jumat (23/9).
Dari informasi yang dihimpun, YP ditangkap di kantornya yang berlokasi di Semarang Barat pada Kamis (22/9) pada pukul 15.00 WIB.
"Ya ditangkap di kantornya," imbuh dia.
Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang.
Hal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” papar dia.
Menurut dia, tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya.
“Pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," tutur dia.
Sementara itu, Ketua DPD Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Semarang, Luhut Sagala, mengaku belum mengetahui secara pasti oknum pengacara yang ikut ditangkap KPK.
“Kami belum mendapat informasi yang valid,” kata dia.
Namun demikian, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi anggotanya yang tertangkap OTT KPK tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News