GenPI.co Jateng - Penyelundupan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram (kg) digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pengiriman paket narkotika sabu-sabu ini berasal dari Malaysia dengan tujuan Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Luthfi Martadian mengatakan penyelundupan sabu-sabu ini menggunakan modus berbeda untuk mengelabuhi petugas.
Menurut dia, sabu-sabu disamarkan dalam paket berisi pigura lalu dikirim ke 2 alamat berbeda di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.
Adapun masing-masing paket berisi sabu-sabu 1,7 kg dan 1,8 kg itu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
"Kedua paket itu diambil oleh orang yang sama untuk selanjutnya dibawa ke Madura," kata Luthfi, Jumat (16/9).
Luthfi membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Semarang terhadap 2 barang kiriman dari Malaysia.
Paket ini dengan tujuan Nganjuk dan Tulungagung pada awal September 2022.
Dari hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, dalam paket kiriman itu terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi dan serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Setelah dilakukan control delivery, petugas Ditreskoba Polda Jatim menangkap 3 orang yang bertugas mengambil paket tersebut di tempat tujuannya.
Ketiga orang itu masing-masing HS (42), UK (36), dan KK (47). Mereka adalah warga Kabupaten Sampang, Madura.
Dari pengakuan salah satu pelaku HS, sabu-sabu ini dikirim seorang perempuan kenalannya ketika bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia.
"Untuk mengambil kiriman paket sabu-sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta," jelas Luthfi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News