Penyelundupan 3,5 Kg Sabu-Sabu Tujuan Jatim Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Begini Modusnya

16 September 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Penyelundupan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram (kg) digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Pengiriman paket narkotika sabu-sabu ini berasal dari Malaysia dengan tujuan Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Luthfi Martadian mengatakan penyelundupan sabu-sabu ini menggunakan modus berbeda untuk mengelabuhi petugas.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

Menurut dia, sabu-sabu disamarkan dalam paket berisi pigura lalu dikirim ke 2 alamat berbeda di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.

Adapun masing-masing paket berisi sabu-sabu 1,7 kg dan 1,8 kg itu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu-Sabu, Warga Cirebon Ditangkap Polresta Banyumas

"Kedua paket itu diambil oleh orang yang sama untuk selanjutnya dibawa ke Madura," kata Luthfi, Jumat (16/9).

Luthfi membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Semarang terhadap 2 barang kiriman dari Malaysia.

BACA JUGA:  16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas

Paket ini dengan tujuan Nganjuk dan Tulungagung pada awal September 2022.

Dari hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, dalam paket kiriman itu terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi dan serbuk kristal diduga sabu-sabu.

Setelah dilakukan control delivery, petugas Ditreskoba Polda Jatim menangkap 3 orang yang bertugas mengambil paket tersebut di tempat tujuannya.

Ketiga orang itu masing-masing HS (42), UK (36), dan KK (47). Mereka adalah warga Kabupaten Sampang, Madura.

Dari pengakuan salah satu pelaku HS, sabu-sabu ini dikirim seorang perempuan kenalannya ketika bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia.

"Untuk mengambil kiriman paket sabu-sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta," jelas Luthfi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG