Tak Berizin, Tempat Karaoke di Pasar Klithikan Semarang Dibongkar Satpol PP

13 September 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Satpol PP Kota Semarang membongar sebanyak 20 tempat karaoke lantaran yang memiliki izin.

Puluhan karaoke tanpa izin ini berada di Pasar Klithikan, Penggaron, Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Semarang Fajar Purwoto mengatakan puluhan tempat karaoke dibongkar karena tak berizin.

BACA JUGA:  Penataan Pasar Johar Berlanjut, Ini Giliran Pedagang Pecah Belah

"Pasar Johar MAJT nanti akan pindah ke tempat ini, khususnya grosir buah," kata Fajar, Senin (12/9).

Fajar menjelaskan nantinya disediakan tempat baru di lantai 2 lokasi yang sama bagi tempat karaoke yang dibongkar ini.

BACA JUGA:  Ini Lokasi Baru Tempat Relokasi Pasar Johar di MAJT yang Terbakar

Adapun dari hasil komunikasi dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang, relokasi blok buah Pasar Johar di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) akan dipindah ke tempat bekas karaoke ini.

"Karena grosir butuh tempat, sehingga setelah ada rapat bersama antara Dinas Perdagangan dan Sekda, kami diminta untuk melakukan pembongkaran," papar Fajar.

BACA JUGA:  Perhatian! Pedagang Ikan&Daging Masuk Pasar Johar Utara Lantai 2

Fajar menyebutkan pengelola karaoke kooperatif dengan rencana pemerintah ini.

Sebelumnya Satpol PP telah meminta pengelola karaoke untuk mengosongkan 11 petak karaoke untuk dijadikan lahan blok buah.

Akan tetapi, jumlah pedagang makin bertambah sehingga tempat karaoke yang mesti dibongkar ada sebanyak 20.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Karaoke Pasar Klitikan Penggaron Kota Semarang Leodinur mengaku legawa dengan kebijakan pemerintah.

Pihaknya meminta supaya tetap diberikan tempat layak sesuai dengan sebelumnya.

"Kami terima saja dari pemerintah untuk naik ke lantai dua asal layak," jelas Leodinur.

Sebagai informasi, sebanyak 108 pedagang buah dari relokasi Pasar Johar MAJT akan menempati tempat bekas karaoke ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG