Edarkan Sabu-Sabu, Warga Cirebon Ditangkap Polresta Banyumas

12 September 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu digagalkan Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini berasal dari Cirebon.

“Pada Minggu (11/9) kemarin petugas Satresnarkoba menangkap dua orang yang hendak melakukan transaksi narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, Senin (12/9).

BACA JUGA:  Selama 2022, 1.648 Tersangka Narkoba di Jawa Tengah Ditangkap

Kasatresnarkoba menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Purwokerto.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati 2 orang yang diduga hendak transaksi narkotika.

BACA JUGA:  Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Semarang Didor Polisi

Aksi ini dilakukan di depan salah satu apotek di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

"Dua orang tersebut berinisial AF (33), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan R (40), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," papar dia.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkoba Sabu-Sabu 509,7 Gram

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Ini antara lain, 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu masing-masing dengan berat 1,09 gram senilai Rp 1,3 juta dan 0,48 gram senilai Rp 700.000.

"Selain 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari kedua pelaku," imbuh dia.

Petugas juga menyita 1 kemeja hitam kombinasi putih, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit telepon seluler LG B220 warna hitam, dan 1 unit telepon seluler Oppo A37.

Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, dan 1 kartu anjung tunai mandiri (ATM) salah satu bank swasta.

“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG