Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 40 Siswi

09 September 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Korban pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku guru agama di SMPN di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, terus bertambah.

Kini korban pencabulan guru agama berstatus PNS ini mencapai 40 siswi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki kelainan seks, yakni hiperseksual.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Turunkan Tim Trauma Healing Dampingi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang

“Kami terus dalami keterangan pelaku, untuk korban dan saksi saat ini terus bertambah. Hingga saat ini korbannya sudah mencapai 40 siswi, adapun korban yang resmi melaporkan ada 9 anak,” kata Kasatreskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, dikutip ayosemarang.com, Jumat (9/9).

Kasatreskrim menjelaskan pihaknya terus melakukan penyidikan.

BACA JUGA:  Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 35 Orang

Selain itu, Satreskrim Polres Batang juga masih mendalami keterangan korban maupun saksi.

“Kami masih dalami korban dan saksi seperti apa yang di lakukan oleh pelaku kepada para korban,” papar dia.

BACA JUGA:  Ungkap Kondisi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang, Ini Kata Kak Seto

Kasatreskrim membeberkan dari hasil penyelidikan ada beberapa yang dilecehkan dan ada yang diperkosa.

Saat ini para korban didampingi berbagai tim seperti Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebagai informasi, pelaku Agus Mulyadi (33) merupakan guru agama PNS warga Kabupaten Kendal.

Sebelum menjadi guru PNS di Batang, pelaku sempat mengajar di beberapa sekolah di Kabupaten Kendal.

Fakta ini tidak menutup kemungkinan ada beberapa siswa yang menjadi korban yang berasal dari luar Batang.

“Kami masih melakukan pendalaman yang ada lokus deliknya di Gringsing. Untuk di luar daerah atau sebelum itu, kami belum melakukan pendalaman,” tutur dia.

Di sisi lain, dari hasil pemeriksaan tersangka memiliki kelainan seks, yakni hiperseksual.

“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” ungkap dia.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasar 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG