GenPI.co Jateng - Terdakwa IA (15) pembunuh teman sekolahnya WS (13) dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, menyatakan terdakwa IA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Adapun vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama 8 tahun," kata Fakrudin, Selasa (6/9).
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang lain.
Perbuatan tersebut juga melanggar nilai-nilai dan norma agama.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.
Kasus pembunuhan berencana ini dilakukan terdakwa di kebun kopi di Grabag, Magelang, pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB
Motifnya, terdakwa IA mencuri telepon seluler milik korban WS.
Terdakwa merasa malu karena ketahuan mencuri telepon seluler.
Selanjutnya, terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap teman sekolahnya sendiri.
Atas vonis ini, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, perwakilan keluarga Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin mengaku kecewa dengan vonis ini.
"Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News