GenPI.co Jateng - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kudus diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.
Kini pelaku terancam diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan OPD terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Senin (5/9).
Putut membenarkan oknum PNS tersebut memang terlibat kasus penimbunan BBM.
Kini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di kepolisian.
Menurut dia, saat ini baru tahap pelaporan kepada pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan PNS di lingkungan Pemkab Kudus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah merilis kasus penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai daerah.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Kudus.
Polisi membongkar penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.
Adapun pelakunya berinisial AW (42) yang merupakan oknum PNS di Kudus.
Pelaku PNS ini menimbun BBM dari tersangka AR (28).
Selanjutnya, PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.
Di sisi lain, tersangka AW mengaku hanya menerima bio solar dari tersangka AW kemudian ditimbun lalu dibeli oleh PT ASS.
Aksi ini sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu.
Tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Sebagai informasi, gudang yang menjadi tempat penimbunan bio solar berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon untuk menampung BBM subsidi bio solar.
Kepala Desa Bae Agung Budiyanto mengaku tidak mengetahui di desanya ada gudang untuk menimbun bio solar.
"Tahunya di daerah setempat sebatas ada gudang,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News