GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah menurunkan tim trauma healing untuk memulihkan kejiwaan belasan korban kasus pencabulan guru agama di SMPN di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya akan melakukan penanganan kasus pencabulan itu secara step by step karena korban masih di bawah umur.
Dalam hal ini, pihaknya menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Pendidikan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami tidak perlu grusa grusu (tergesa-gesa) terkait dengan pembuktian kasus itu. Namun, hal yang utama adalah upaya preemtif dan preventif terhadap keluarga korban maupun para korban," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (2/9).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pencabulan dan persetubuhan oleh guru agama di SMPN di Batang, Kamis (1/9).
Dari pengakuan tersangka, Agus Mulyadi, melakukan aksi bejatnya kepada para siswa di 3 lokasi, yakni ruang OSIS, ruang kelas, hingga musala sekolah.
Olah TKP awal dipimpin langsung Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
"Kami bekerja sama dengan Polres Batang untuk menelusuri sejauh mana perbuatan tentang laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ini," papar dia.
Proses olah TKP awal ini menghadirkan tersangka pencabulan, yakni Agus Mulyadi, guru agama sekaligus pembina OSIS.
Dalam rekonstruksi, pelaku pencabulan ini melancarkan aksi bejatnya di 3 lokasi, yaki ruang OSIS, ruang kelas lantai 2, dan musala sekolah.
Terdapat sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi itu antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.
Ada pula formulir OSIS yang digunakan tersangka memuluskan modus pencabulan.
Direskrimum Polda Jawa Tengah mengaku belum bisa menyampaikan secara detail temuan-temuan dari proses olah TKP ini.
Namun demikian, pihaknya mengakui banyak korban yang dicabuli oknum guru PNS ini.
"Dari pelaku mengakui ada puluhan korban, baik perlakukan asusila berupa pencabulan atau pun perbuatan persetubuhan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News