Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Ngadu ke Bawaslu Jawa Tengah

01 September 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 80 warga mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah karena namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Anterlembaga Bawaslu Jateng Roffiudin mengatakan mereka mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU.

“Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu parpol, mereka kemudian mengadu ke kami," kata dia, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temukan 4 Parpol Baru Tanpa Kantor di Banyumas

Roffiudin menjelaskan setelah menerima pengaduan, Bawaslu Jateng menginstruksikan ke seluruh jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk mengecek keanggotaan partai politik.

Dalam pengecekan ini, ada 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama, serta nomor induk kependudukan (NIK) tercantum di Sipol.

BACA JUGA:  Pengumuman! Kantor Bawaslu Solo Pindah, Ini Alamatnya

"Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu, mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng," papar dia.

Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah memproses sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Parpol, 13 Warga Kudus Ngadu ke Bawaslu

Selanjutnya Bawaslu Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota.

Pihaknya berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret.

Sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret.

"Masyarakat bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU infopemilu.kpu.go.id,” imbuh dia.

Jika merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik, maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota.

Di sisi lain, jajaran Bawaslu di seluruh Jateng akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses verifikasi calon peserta pemilu sesuai aturan yang ada.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG