GenPI.co Jateng - Guru agama SMPN di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, yang menjadi tersangka pencabulan siswa belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini lantaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang belum menerima surat penahanan dari aparat penegak hukum (APH) atau Polres Batang.
Surat ini nantinya menjadi dasar memberhentikan pelaku pencabulan bernama Agus Mulyadi sebagai PNS.
"Jadi sesuai dengan aturan kami saat ini menunggu surat penahanan yang bersangkutan. Surat itu sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari PNS yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Batang, Tata Atmadja, dikutip ayosemarang.com, Rabu (31/8).
Tata menjelaskan pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawain Negera (BKN).
Ini merujuk undang - undang ASN dan PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
"Kami juga sudah berkordinasi dengan Disdikbud untuk meminta surat penahanan. Tapi, sampai sekarang belum sampai ke kami," papar dia.
Meskipun tersangka diberhentikan sementara dari PNS, tapi dia masih mendapatkan gaji 50% dari penghasilannya.
Namun demikian, pelaku berpotensi dipecat sebagai PNS karena menjadi tersangka pencabulan.
"Kami menunggu putusan pengadilan untuk memberhentikan dengan tidak hormat,” imbuh dia.
Tata menegaskan dalam aturan PNS dapat diberhentikan kalau dikenakan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah in kracht, yakni dua tahun dan pasalnya berencana bisa diberhentikan.
Namun demikian, jika hukumnya kurang dari 2 tahun dimungkinkan diaktifkan kembali.
Adapun sanksi PNS berlaku setelah putusan hukuman dari pengadilan.
Setelah itu baru menindaklanjuti untuk pemberhentian tidak hormat yang bersangkutan. Itu pun harus mendapat persetujuan dari BKN.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, menambahkan tersangka mengaku telah mencabuli lebih dari 30 siswa.
Pelaku bernama Agus Mulyadi, warga Kabupaten Kendal dan merupakan guru agama di sekolah tersebut.
Dia juga guru pembina OSIS. Maka dari itu, modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS.
Pelaku terancam Pasal 81 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News