KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif, Ini Alasannya

30 Agustus 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW), diperpanjang selama 40 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan penahanan ini terhitung mulai 1 September - 10 Oktober 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam perkara yang melibatkan MAW ada 6 tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Sita Barang Ini dari 6 Lokasi

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," kata Ali, Selasa (30/8).

Dalam kasus ini sebagai penerima suap adalah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

BACA JUGA:  Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Panggil 13 Saksi

Sedangkan 4 tersangka pemberi suap, yakni Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Saat ini, MAW ditahan di Rutan PK pada Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ahli Hukum Tata Negara Soroti Ini

Adapun AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta SM, SG, YN, dan MS masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG