GenPI.co Jateng - Sebanyak 11 penjudi ditangkap Polresta Solo karena terlibat praktik judi dadu dan cap ji kia online.
"Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional cap ji kia," kata Wakapolres AKBP Gatot Yulianto, Senin (22/8).
Wakapolres menjelaskan ada 11 penjudi yang ditangkap dengan modus judi online dan konvesional tradisional.
Mereka ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, Sabtu (20/8).
"Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan 11 barang bukti yang disita oleh petugas," imbuh dia.
Polisi juga menangkap 6 pelaku lain yang melakukan judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari, Solo.
Para pejudi ini menggunakan aplikasi Hilo lalu mengguncang handphone.
Polisi juga mengungkap kasus judi cap ji kia dengan menangkap 2 orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu (20/8).
Begitu pula dengan warga Baluwarti, Pasar Kliwon Solo, yang berperan sebagai tambang judi.
Di sisi lain, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi, dan Honda Scoopy AD 4081 US warna merah.
Para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp 150.000 setiap main.
Sedangkan tersangka lain mengaku main judi untuk tambahan ekonomi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News