Promosi Judi Online, Selebram Wanita Ini Ditangkap Polda Jawa Tengah

22 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Selebgram wanita berinisial RM ditangkap Polda Jawa Tengah karena mempromosikan bisnis judi di akun Instagramnya.

Ini merupakan perjudian jaringan internasional yang beroperasi di Pemalang menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai promosi.

“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dikutip ayosolo.id, Senin (22/8).

BACA JUGA:  Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online

Kapolda menjelaskan selebgram RM ini berperan menyebarkan link website judi.

“Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan broadcast dengan link judi melalui media sosial. Ini petugas Ditreskrimum dan Ditreskrimsus selalu mengawasi kegiatan ini terkait dengan judi online yang menjadi prioritas kami,” papar Ahmad Luthfi.

BACA JUGA:  Polisi Jateng Sikat 28 Penjudi dalam Sehari, Mulai dari Judi Online hingga Togel

Kapolda mengimbau masyarakat agar menjauhi atau pun turut serta dalam segala bentuk perjudian.

Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Judi Online di Purbalingga

“Kami tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama,” imbuh Kapolda.

Sementara itu, selebgram RM mengaku dia dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online.

Caranya, dia tinggal membagikan link website bisnis judi di akun instagramnya.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.

Selebgram RM pun mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

“Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” jelas dia.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian/turut serta dalam perusahaan perjudian.

Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG