Ngeri! Polda Jawa Tengah Ringkus 381 Penjudi, Mulai Judi Online hingga Togel

22 Agustus 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 224 kasus perjudian sukses diungkap Polda Jawa Tengah selama Januari-Juli 2022.

Dari kasus sebanyak ini polisi menciduk sebanyak 381 tersangka.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ratusan kasus perjudian tersebut makin bertambah hingga sekarang ini.

BACA JUGA:  Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online

"Terakhir dalam satu hari, kami ungkap 112 kasus, ada 256 tersangka," kata Kapolda di Mapolda Jawa Tengah, Senin (22/8).

Dari pengungkapan sehari tersebut, polisi meringkus 24 orang yang berperan sebagai bandar dengan jumlah barang bukti senilai Rp 72 juta.

BACA JUGA:  Polisi Jateng Sikat 28 Penjudi dalam Sehari, Mulai dari Judi Online hingga Togel

"Ada judi online, togel, gelanggang permainan, kartu remi, sabung ayam, tebak angka, hingga judi (kedok) buka angkringan," papar dia.

Kapolda menjelaskan dari pemeriksaan awal, para tersangka berbagi alamat situs atau link judi melalui media sosial.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Judi Online di Purbalingga

Selanjutnya, para penerima informasi tersebut akan tertarik dengan iklan yang ditawarkan bandar.

"Jaminan kemenangan judi, dengan broadcast link melalui media sosial, ini menjadi prioritas kami," ungkap dia.

Menurut dia, banyaknya masyarakat yang tersandung kasus perjudian karena dampak besar dari pandemi covid-19.

"Akhirnya mencari jalan pintas dengan cara main judi, pengin kaya mendadak," imbuh Kapolda Jawa Tengah ini.

Maka dari itu, Irjen Pol Ahmad Lutfi bakal menggandeng tokoh masyarakat bersama pemuka agama dan dinas sosial setempat untuk melakukan upaya selain penegakan hukum.

"Ini menjadi pembelajaran judi itu melanggar pidana, juga bertentangan agama," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG