Namanya Dicatut Parpol, 13 Warga Kudus Ngadu ke Bawaslu

22 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus karena namanya tercatut sebagai kader partai politik tertentu.

Nama warga ini juga masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Pengaduan ini tercatat Bawaslu Kudus sejak 1-14 Agustus 2022.

"Belasan orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Kudus," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (22/8).

BACA JUGA:  Dana Pemilu 2024 Capai Rp77 Miliar, Bupati Batang: Kita Siapkan

Wahibul menjelaskan warga yang mengadu ini berlatar belakang bervariasi.

Mulai dari mahasiswa, wiraswasta, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan penyuluh agama Islam non-PNS di Kemenag.

BACA JUGA:  Catat! Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar Tanggal 14 Februari

Warga ini berasal dari beberapa desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan, dan Desa Pasuruhan Kidul.

Mereka ada yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua.

BACA JUGA:  Berpeluang Lolos! Ini 10 Instansi CPNS Paling Sepi Peminat

"Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk sipol,” imbuh dia.

Selain itu, ada yang beralasan tidak menjadi anggota partai tertentu, namun namanya masuk di sipol.

Menurut dia, Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini.

Di Kudus, catatan posko pengaduan Bawaslu Kudus hingga Minggu (21/8) tercatat sebanyak 13 orang yang mengadu di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus.

Di sisi lain, KPU juga memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol.

Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tetapi setelah namanya di cek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sipol bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.

Dari pengaduan tersebut, Bawaslu Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG