GenPI.co Jateng - Sebanyak 28 penjudi ditangkap polisi dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Mereka adalah pelaku judi online, togel, dadu, hingga menggunakan media kartu seperti ceki, dan remi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut polres di lingkup Jawa Tengah bekerja sesuai instruksi pimpinan membasmi perjudian.
"Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan," kata Kombes Iqbal, Jumat (19/8).
Pelaku perjudian ini ditangkap oleh Polres Rembang, Polres Pemalang, Polres Demak, Polres Jepara, Polres Klaten, Polres Magelang, Polres Pekalongan dengan masing-masing 1 kasus.
Sedangkan Polres Banjarnegara dan Polres Pati masing-masing telah membongkar 2 kasus perjudian.
Menurut dia, dari 11 kasus tersebut terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu, dan 4 judi togel.
Dari sebanyak 28 penjudi, paling banyak pelaku yang tertangkap basah berasal dari Banjarnegara, yakni 10 pelaku.
"Ini menunjukkan bahwa Polda Jawa Tengah tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas," imbuh dia.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dalam membasmi perjudian sangat diharapkan.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar segera berhenti bermain dan menjauhi segala bentuk perjudian.
"Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk penjara," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News