Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Panggil 13 Saksi

19 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 13 saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

"Hari ini, pemeriksaan untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo/Bupati Pemalang) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/8).

Sebanyak 13 saksi ini adalah Kepala BKD Kabupaten Pemalang MA Puntodewo, Kabid Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kabupaten Pemalang Ady Gunawan, dan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo selaku panitia seleksi jabatan tahun 2021 Tuhana. 

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang, Cari Bukti Kasus Korupsi Ini

Selain itu, ada pula mantan Sekda Kabupaten Pemalang selaku pansel jabatan tahun 2021 Mohamad Arifin, Agus Gunawan Oesman selaku pansel jabatan tahun 2021, dan dosen Universitas Pancasakti Tegal selaku pansel jabatan tahun 2021 Diryo Suparto.

Saksi lainnya adalah subkoordinator jabatan bidang jabatan dan penilaian kinerja BKD Kabupaten Pemalang Joko Priyono, Musdalifah selaku PNS, dan sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Sita Barang Ini dari 6 Lokasi

Adapula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Yulies Nuraya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon, dan Muhammad Ade Sulaiman selaku sopir.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 6 tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, yang terdiri dari 2 tersangka selaku penerima suap dan 4 tersangka selaku pemberi suap.

BACA JUGA:  Giliran KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang

Tersangka penerima suap, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, 4 tersangka pemberi suap, yakni Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG